Institut Teknologi Pertanian Takalar mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar dalam rangka untuk berkonsultasi mengenai pajak atas jasa sertifikasi. Kegiatan konsultasi ini dilakukan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar yang berlokasi di Jalan Badaming Dg Rani No 12 Ling. Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Rabu,10/7).
“Kami telah melakukan akreditasi program studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri, terkait biaya akreditasi tersebut apakah dikenakan pajak Bu?” tanya Staff ITP Takalar.
Petugas TPT KP2KP Takalar Fika Aulia sigap menjawab pertanyaan yang diajukan wajib pajak. ”Jasa sertifikasi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tarif 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), ITP wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 23 dan pelaporan SPT Masa Unifikasi,” ujar Fika.
Wajib pajak pun meminta panduan tata cara pemotongan dan penyetoran PPh 23. Petugas kemudian memandu wajib pajak menggunakan aplikasi e-Bupot pada laman pajak.go.id. “Wajib pajak harus membuat bukti potong pajak pada aplikasi e-Bupot, setelah login pada laman pajak.go.id, selanjutnya pilih menu Lapor, lalu pilih pra pelapolan kemudian e-Bupot Unifikasi,” jelas Fika.
Fika pun menyampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam membuat bukti potong pajak.”Adapun yang perlu disiapkan dalam membuat bukti potong pajak yaitu NPWP rekanan, nilai transaksi, dan dokumen dasar pemotongan seperti invoice, bukti pembayaran, atau faktur pajak,” jelas Fika.
"Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan SPT Masa Unifikasi atas pajak yang telah dipotong paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Setelah berhasil membuat bukti potong dan billing pembayaran melalui laman pajak.go.id. Wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas atas bantuan dan bimbingan yang diberikan, setelah berakhirnya bulan Juli, wajib pajak akan segera melaporkan SPT Masa Unfikasi secara tepat waktu," tambah Fika.
KP2KP Takalar berharap dengan edukasi yang diberikan kepada wajib pajak dapat bermanfaat bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehinggga angka kepatuhan dan penerimaan pajak dapat semakin meningkat.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: A. Tri Agoesman Sukma |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat