Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Wonggahu Kecamatan Paguyaman dalam rangka memberikan edukasi dan dialog perpajakan mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kabupaten Boalemo (Selasa, 14/6).
Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Tilamuta Widiarto dengan didampingi oleh Tim Penyuluh Pajak KP2KP Tilamuta memberikan penjelasan apa saja yang menjadi perubahan di UU yang terbaru ini, dari perubahan batasan tarif progresif untuk orang pribadi, perubahan tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta adanya batasan penghasilan pajak untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Terdapat lima tujuan diterbitkannya UU HPP ini, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, pengoptimalan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan kepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tutur Widiarto.
Pada akhir kegiatan, Tim Penyuluh Pajak KP2KP Tilamuta memberikan kesempatan kepada para peserta untuk memberikan pertanyaan kepada narasumber dalam sesi tanya jawab. Hal ini bertujuan untuk mengukur pemahaman para peserta terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber dari KP2KP Tilamuta. Pada kesempatan ini, Tim Penyuluh Pajak KP2KP Tilamuta juga sedikit menyinggung tentang program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- 8 kali dilihat