Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala dalam rangka mengedukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 59/PMK.03/200 yang berlaku sejak 1 Mei 2022 di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala (Rabu, 6/7).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada bendahara pemerintah terkati ketentuan perpajakan yang diatur dalam kedua PMK tersebut.
Dalam kegiatan, Petugas Penyuluh KP2KP Banawa Teguh Imansyah memaparkan materi terkait PMK-58 dan PMK-59 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berkaitan dengan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemungut. Kegiatan sosialisasi juga dirangkaikan dengan diskusi terkait Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang merupakan situs resmi pengadaan barang dan jasa bagi satuan pendidikan.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Pajak Banawa secara langsung seperti ini untuk memberikan pengetahuan perpajakan,” tutur Andi Irawan, Staff Pengelola Keungan dan Aset Daerah.
Melalui kunjungan ini, Teguh berharap agar bendahara pemerintah daerah dapat mengetahui terkait ketentuan perpajakan yang terbaru.
- 11 kali dilihat