
Menindaklanjuti adanya data pemicu yang terdapat di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah account representative (AR) untuk melakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak (WP) yang bergerak di kegiatan distribusi bahan makanan untuk wilayah Bali. Kunjungan dilakukan di alamat WP yang terletak di Jalan Kebo Iwa Denpasar (Kamis, 30/6).
Pada kesempatan itu, AR Seksi Pengawasan IV I Gusti Ayu Dwi Dhamayanti menjelaskan bahwa tujuan kunjungan dimaksud adalah untuk melakukan klarifikasi mengenai penentuan harga jual produk dan mekanisme pemberian bonus. Selain itu, Ayu Dwi juga menjelaskan dalam kunjungan dilakukan identifikasi jaring distribusi atau cabang yang ada mengingat usaha yang dijalankan meliputi distribusi seluruh Bali.
Atas permintaan klarifikasi tersebut, manajer terkait menjelaskan mekanisme penentuan harga dan bonus ditetapkan oleh produsen. Adapun mengenai kewajiban perpajakan yang diterapkan, pihak manajer akan menjelaskan lebih lanjut secara detail.
Menutup penjelasan, Ayu Dwi menyampaikan bahwa penjelasan dari WP terkait permintaan konfirmasi dari KPP merupakan salah satu upaya WP untuk menjelaskan pelaporan dan/atau penyetoran pajak yang telah mereka lakukan. Ayu Dwi menambahkan bahwa, tertib pelaporan dan pembayaran, termasuk terkait penerimaan bonus penjualan dan diskon kepada konsumen, perlu diperhatikan agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
- 8 kali dilihat