Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen (Kamis, 31/8). Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin sinergi antara KP2KP Sragen dan Desa Wonokerso dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Desa Wonokerso sebagai Pemungut Pajak.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti ditemani oleh petugas KP2KP Sragen Ulya Rusfina Dewi bertemu dengan Kaur Keuangan Desa Wonokerso Lia For Mony Suci. Andriani menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan desa sebagai pemungut adalah memungut/memotong pajak, menyetor dan melaporkan pajak dalam Surat Pemberitahun (SPT) atas setiap pengeluaran yang bersumber dari Dana Desa.

Andriani juga menjelaskan pentingnya mengetahui ketentuan perpajakan untuk mengelola dana desa agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan perpajakan. “"Pengelolaan dana desa harus dilakukan sebaik mungkin. Pengelola harus mengetahui hak dan kewajiban perpajakan atas dana yang dikelolanya," jelas Andriani.

Selain menjelaskan tentang pemungutan/pemotongan pajak, Ulya mengingatkan mengenai kewajiban laporan SPT Masa yang saat ini dilakukan dengan e-Bupot. Ulya juga memberi panduan dan asistensi tentang tata cara pembuatan bukti potong dan laporan SPT Masa.

Andriani berharap kunjungan kerja ini dapat menjadi langkah sinergi yang baik antara KP2KP Sragen dan Desa Wonokerso. Selain itu, bendahara juga menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Nadia Nur Febriana
Kontributor Foto: Maulana Yudha Utama
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.