
Petugas dari KPP Madya Dua Semarang melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak di Banyumanik, Kota Semarang (Rabu, 8/11). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan perubahan metode pembukuan yang diajukan wajib pajak. Wajib pajak mengajukan perubahan metode pembukuan dari metode saldo menurun menjadi metode garis lurus.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Alam Akbar menuturkan tata cara perubahan metode pembukuan. "Permohonan perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak dalam hal ini jika permohonan persetujuan perubahan pertama merupakan wewenang penerbitan keputusan persetujuan di Kepala KPP sedangkan yang kedua dan seterusnya, wewenang penerbitan dilakukan oleh Kanwil DJP," tutur Alam.
"Perubahan metode pembukuan terkait dengan penyusutan dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar dengan menyebutkan identitas Wajib Pajak, perubahan metode pembukuan untuk yang ke berapa, dan alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan," sambung Alam.
Alam juga menambahkan bahwa perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal ini wajib pajak mengajukan untuk perubahan metode pembukuan untuk tahun pajak 2024.
"Selain itu metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan," pungkas Alam.
Pewarta: Anisya Nur Maulidia |
Kontributor Foto: Anisya Nur Maulidia |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 kali dilihat