Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu menggelar sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 tentang kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah sebagai pemungut kepada Bendahara Desa Sumba Barat Daya di Aula SMK Pancasila, Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (Rabu, 20/7).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumba Barat Daya Semon Lende dilanjutkan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Waikabubak I Nyoman Doananda Samadiartha. Seratus dua puluh kepala desa dan bendahara dari enam puluh desa di wilayah Sumba Barat Daya menghadiri kegiatan ini.

PMK-59/PMK.03/2022 berlaku mulai 1 Mei 2022, PMK ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK-59/PMK.03/2022 memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan/atau jasa dan bagi pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP).

Tim penyuluh pajak KPP Pratama Waingapu yang terdiri dari Bintang Resi Firmana dan Mohammad Noor Sujdi menjelaskan poin-poin esensial dalam PMK tersebut di antaranya pengecualian pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, pengecualian pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM, serta kewajiban penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas nama instansi pemerintah bukan atas nama rekanan. Selain menjelaskan PMK-59/PMK.03/2022, para penyuluh pajak KP2KP Waikabubak juga membahas penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Melalui sosialisasi ini, Bendahara Desa Sumba Barat Daya dapat menerapkan ketentuan baru yang telah berlaku dan bila terkendala dapat melakukan konsultasi dengan  KPP Pratama Waingapu maupun KP2KP Waikabubak untuk mendapatkan penjelasan dan bimbingan sehingga kewajiban pajak dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi