
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Waikabubak melaksanakan sosialisasi dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa (Rabu, 25/5). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Sumba Barat pada pukul 10.00-12.30 WITA.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumba Barat Jefri Dapamerang dan Kepala KP2KP Waikabubak Ignatius Niko Her Pribadi. Lebih dari seratus peserta sosialisasi yang merupakan bendahara dan pengurus desa menghadiri kegiatan ini. Kabupaten Sumba Barat sendiri memiliki lebih dari lima puluh desa yang tersebar di Kecamatan Tana Righu, Loli, Wanokaka, Lamboya, Laboya Barat, dan Kota Waikabubak.
Materi aspek perpajakan bendahara desa ini dibawakan oleh asisten penyuluh pajak KPP Pratama Waingapu Mohammad Noor Sujdi dan Bintang Resi Firmana. Secara garis besar, materi yang disampaikan adalah terkait dengan tarif PPh dan PPN, e-Bupot Unifikasi, serta pemberlakuan PMK Nomor 59//PMK.03/2022 yang mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
Saat simulasi penggunaan e-Bupot Unifikasi, penyuluh KPP Pratama Waingapu kembali mengarahkan bendahara desa yang belum memiliki sertifikat elektronik dan akun DJP Online untuk segera mengajukan permohonan aktivasi EFIN dan penerbitan sertifikat elektronik. KPP Pratama Waingapu dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para bendahara desa di Kabupaten Sumba Barat dalam menunaikan administrasi perpajakannya.
- 11 kali dilihat