Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara hybrid (daring dan luring) dari Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu (Selasa, 30/8). Lebih dari empat puluh wajib pajak yang tersebar di Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, dan Sumba Timur berpartisipasi dalam acara yang berlangsung pada pukul 14.00 s.d. 16.00 WITA ini.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Waingapu Frans A. Hutagaol. Melalui sambutannya, Frans menyampaikan bahwa kegiatan ini cukup istimewa karena pada masa pemulihan pandemi ini, pelaksanaan sosialisasi berhasil mengundang wajib pajak untuk hadir di KPP Pratama Waingapu. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan III Heru Setiawan dan Asisten Penyuluh Pajak Galih Dwihusada.
Terdapat beberapa poin yang dibahas pada saat sosialisasi di antaranya pemberlakuan tarif pajak PPN 11% mulai April 2022, klasifikasi Non Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Saat sesi tanya jawab, dijelaskan pula oleh narasumber tentang pentingnya kelengkapan faktur pajak terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pembeli. Ketidaklengkapan nomor tersebut membuat faktur pajak dianggap tidak memenuhi syarat formal faktur pajak dan PKP yang membuat faktur pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pada akhir acara, Frans menyampaikan bahwa KPP Pratama Waingapu siap memberikan informasi terkini mengenai peraturan perpajakan yang dapat diakses melalui akun Instagram @pajakwaingapu dan Penyuluh siap melayani konsultasi atas pertanyaan wajib pajak mengenai pemberlakuan aturan UU HPP Klaster PPN.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi, Mutia Ulfa |
- 17 kali dilihat