Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menginisiasi kegiatan edukasi yang bertajuk “Penguatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa” di Kutai Kartanegara (Selasa, 17/11) di Kantor Kecamatan Loa Kulu. Disambut oleh perangkat Kecamatan Loa Kulu, kegiatan edukasi berlangsung di ruang pertemuan Kantor Camat Loa Kulu, Loh Sumber, Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPP Pratama Tenggarong mengirimkan dua Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Marlyn Pricillia Laluyan dan Yuvensius Andrie Susilo dan pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Hartito Hargiasto menjadi agen pelaku edukasi kepada pemangku kepentingan di Kecamatan Loa Kulu. Sesi pertama dimulai dengan pemaparan materi yang telah disiapkan oleh tim penyuluhan KPP Pratama Tenggarong. Pemaparan berfokus pada kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi oleh pengelola dana desa.

Edukasi kepada pihak pengelola dana desa bertujuan untuk menanamkan pemahaman atas seluruh kewajiban yang perlu dipenuhi. Menghindari kerugian negara karena kelalaian pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pengelola dana desa. "Kepada pengelola dana desa harus lebih memperhatikan batasan baru untuk pemungutan PPN sesuai dengan PMK 231," jelas Marlyn kepada peserta edukasi pada hari itu.

Sesi selanjutnya dibuka dengan diskusi dua arah antara pemateri dan peserta yang telah hadir. Pertanyaan mengenai pemenuhan pemotongan PPh Pasal 21 untuk petugas sosial menjadi salah satu bahasan utama yang ingin dimengerti oleh pengelola dana desa. Yuven dan Marlyn menjawab serta meluruskan kembali pemahaman atas pertanyaan tersebut agar terdapat keselarasan dalam informasi yang diterima.

Sampai pada akhir sesi edukasi mengenai kewajiban yang perlu dipahami oleh pemangku kepentingan dalam hal dana desa, Yuven mengingatkan, "Jangan lupa juga untuk selalu melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu."