Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega  menggelar acara bincang pajak di Radio PRFM dengan topik "Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi", di  Bandung, (Jumat, 9/7). Acara Bincang Pajak  dilaksanakan  di dua tempat berbeda (KPP Pratama Bandung Tegallega dan Studio PRFM Bandung) melalui sambungan telepon, dipandu oleh Nancy Krisna dari radio PR FM.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli tiap tahunnya.  Hadir secara narasumber yaitu Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Djunet Santoso didampingi Fungsional  Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Wiyono dan Pratikno.

Djunet Santoso membuka perbincangan dengan mengajak pendengar untuk mengingat sejarah Hari Pajak. “Hari Pajak ditetapkan pada tanggal 14 Juli, hal ini merujuk pada catatan dalam dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI-PPKI) koleksi Abdoel Kareem (AK) Pringgodigdo, seorang pegawai pemerintahan yang bertugas mengikuti jalannya sidang BPUPKI."

"Kata pajak pertama kali disebutkan oleh Ketua BPUPKI Radjiman Widiodiningrat. Usulannya adalah pemungutan pajak harus diatur oleh hukum,” tutur Djunet. 

Lebih lanjut  Wiyono menjelasakan peranan pajak bagi negara dan dukungan pajak kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk insentif pajak.

“Insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak Covid-19 diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK No. 23/PMK.03/2020 yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK No. 9/PMK.03/2021. Dalam peraturan tersebut, diatur insentif pajak untuk jenis pajak diantaranya PPh Pasal 21 DTP(Ditanggung Pemerintah), Pembebasan PPh pasal 22 impor,  Diskon angsuran PPh pasal 25, Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dipercepat, PPh final Usaha Kecil Menengah (UKM) DTP dan PPh final jasa konstruksi DTP,” ujar Wiyono.

Sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kiat-kiat yang dilakukan DJP dalam mempertahankan pelayanan prima terhadap masyarakat pun turut dibahas. Pratikno menjelaskan bahwa DJP mengembangkan pelayanan kepada wajib pajak secara daring melalui DJP Online.

Layanan yang dapat diakses pada DJP Online di antaranya: e-registrasi untuk pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), e-Filing untuk pelaporan SPT secara daring, e-Biling untuk pembuatan kode billing, SKB (Surat Keterangan Bebas) terkait insentif pajak dan banyak lagi lainnya. Bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan konsultasi perpajakan, KPP menyediakan layanan melalui telepon, surat elektronik dan WhatsApp chat sehingga pelayanan dapat dilaksanakan tanpa perlu datang langsung ke KPP.