Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan VI dan tim mengadakan kegiatan penyampain Surat Penyampaian Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terhadap Wajib Pajak Usaha Orang Pribadi di Kab. Bulungan (Senin, 20/06).

Wajib pajak perlu memberikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah surat dikirim atau disampaikan langsung. Jika tidak ada respons dalam kurun waktu tersebut, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak. Salah satunya, wajib pajak harus menerima kunjungan dari petugas.

Di Kabupaten Malinau, Bulungan,Tana Tidung dan Berau, seorang wajib pajak menerima kunjungan dari petugas KPP Pratama Tanjung Redeb. Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan belum merespons SP2DK yang telah dikirimkan otoritas hingga melebihi waktu toleransi 14 hari.

"Melalui kunjungan kerja ini, kami berharap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi wajib pajak, proses bisnis wajib pajak, serta dapat menilai kemampuan membayar dari wajib pajak," kata Johandhiyahya Beta Ardhii, Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb.

Tak cuma itu, visit langsung ke alamat wajib pajak juga bertujuan menggali data-data baru yang belum dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai informasi tambahan, ada 3 opsi tindakan yang bisa diambil kantor pajak apabila wajib pajak tidak merespons SP2DK dalam 14 hari setelah dikirim atau disampaikan langsung. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu (paling lama 14 hari) permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. Kedua, melakukan visit kepada wajib pajak. Ketiga, mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.