
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu’alif melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka menghadiri acara Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Triwulan I Kalimantan Utara yang diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, Jalan Halmahera No. 175, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kamis, 13/4).
Acara ini memiliki tujuan yakni melakukan pembahasan mengenai peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.
Diselenggarakan pada pukul 10.00 WITA, acara ini dihadiri oleh seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan di Kalimantan Utara. Unit vertikal tersebut yakni KPP Pratama Tanjung Redeb, KPP Pratama Tarakan, KPKNL Tarakan, Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan.
Tak hanya dihadiri oleh seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam acara Konferensi Pers APBN Kalimantan Utara ini, Mu’alif sebagai perwakilan dari KPP Pratama Tanjung Redeb turut serta menjadi salah satu narasumber di acara ini dan menjelaskan mengenai administrasi perpajakan triwulan I di Provinsi Kalimantan Utara. Administrasi perpajakan triwulan I tersebut meliputi realisasi penerimaan pajak tahun 2023, kepatuhan pajak tahun 2023, kegiatan pengawasan tahun 2023, tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2023, dan strategi DJP di tahun 2023.
“Untuk mewujudkan optimalisasi dalam administrasi perpajakan, ada beberapa strategi yang telah disiapkan DJP,” ungkap Mu’alif.
“Strategi tersebut adalah memastikan implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah terlaksana, optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan, optimaliasi pengawasan pembayaran pajak, uji kepatuhan wajib pajak, dan melanjutkan Reformasi Perpajakan Jilid III,” tambahnya.
Reformasi Perpajakan Jilid III yang dimaksud memiliki lima pilar utama yaitu meliputi organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis perpajakan, regulasi, serta Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Her Ovita Trianggono Iriawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat