
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan rekonsiliasi atas pembayaran pajak pusat dari transaksi realisasi belanja dari APBD Semester II Tahun 2021. Pajak pusat tersebut merupakan pemotongan atau pemungutan untuk PPh Pasal 21, 22, 23, Final dan PPN yang dilakukan bendahara umum daerah kepada rekanan.
Kegiatan rekonsiliasi tersebut dilaksanakan oleh BKAD Pemprov Kalimantan Utara bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPPN Tanjung Selor di Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor (Rabu, 16/2).
Rekonsiliasi pajak pusat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020.
Dari kegiatan tersebut diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPP, dan KPPN yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah tercatat di rekening kas negara yang menjadi kewajiban pemda. BAR tersebut menjadi syarat bagi pemda untuk memperoleh transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Pada periode Semester II Tahun 2021 ini, Pemprov Kalimantan Utara mencatatkan realisasi belanja mencapai 90,26% dari total anggaran dengan nilai pajak pusat sebesar Rp 69.995.303.722,00.
Penandatanganan BAR dilakukan oleh Bapak Firmansyah, S.E selaku Plh. Kepala BKAD Pemprov Kalimantan Utara, Bapak Mu’alif, S.E., M.Si selaku Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, dan Bapak Juanda, S.E., M.M selaku Kepala KPPN Tanjung Selor. Hadir pula Bapak Agus Setiawan selaku Kepala KP2KP Tanjung Selor dan Bapak Dennis Dunan selaku Kasi Pengawasan III KPP Pratama Tanjung Redeb yang terlebih dahulu secara aktif menjalin komunikasi pra rekon dengan pihak Pemprov dan KPPN.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat diskusi tentang penyelenggaraan kegiatan rekonsiliasi yang efektif dan efisien antara lain melalui kegiatan pra rekonsiliasi dengan periode bulanan.
KPP Pratama Tanjung Redeb berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan rekonsiliasi dalam upaya mengawal APBN di wilayah Provinsi Kalimantan Utara dengan optimal sesuai fungsi dan tugasnya. Dengan sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah dengan pemda diharapkan dapat mendukung peran pemerintah pusat di daerah dalam rangka percepatan penanganan pandemic dan pemulihan ekonomi serta menggerakkan perekonomian masyarakat.
- 19 kali dilihat