
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang bersyukur karena pada Tahun 2020 telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara disektor perpajakan sebesar Rp731,4 miliar di tengah pelambatan ekonomi global akibat pandemi Covid-19.
“Hal tersebut tidak terlepas dari peran serta para wajib pajak. Untuk itu, KPP Pratama Sumedang mengucapkan terima kasih atas partisipasi para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Kepala KPP Pratama Sumedang, Roos I. Yulinapatrianingsih saat ditemui di ruang kerjanya (Jumat, 8/1).
Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan Negara yang yang berfungsi untuk membiayai opersional Negara.
“Pajak sangatlah penting karena merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Namun, saat ini banyak sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 menyebabkan anjloknya omzet yang didapat,” katanya.
Roos juga menyampaikan, di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan hadir dalam membantu masyarakat, antara lain dengan cara: dukungan pajak untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dan dukungan pajak untuk dunia usaha dengan memberikan berbagai insentif perpajakan.
Salah satu dukungan Pemerintah untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dari sektor perpajakan yaitu dengan menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Fasilitas yang diberikan antara lain berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang tidak dipungut, PPN ditanggung ditanggung Pemerintah untuk penyerahan barang dan jasa yang dinyatakan perlu untuk penanganan Covid-19, antara lain obat-obatan, vaksin, alat laboratorium, alat pendeteksi, alat pelindung diri, alat perawat pasien, dan alat pendukung lainnya. Juga terhadap jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
Tak hanya itu, pemerintah pun memberikan fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.03/2020.
“Dalam hal ini pemerintah membebaskan bea masuk serta menanggung PPN dan PPh pengimpor. Barang-barang yang masuk dalam kategori fasilitas ini antara lain, handsanitizer produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri (APD),” paparnya.
Sedangkan dalam konteks dalam dukungan pajak untuk dunia usaha, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-44/PMK.03/2020 memberikan Insentif Pajak, Salah satu insentif yang diberikan Pemerintah adalah Insentif PPh Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Ditanggung Pemerintah (DTP). UMKM merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak oleh pandemi ini.
Seperti yang dialami oleh para penjual Tahu Sumedang di sepanjang jalan Cileunyi, Kabupaten Bandung, mereka mengatakan akibat pandemi ini omzet mereka mengalami penurunan yang cukup signifikan sekitar 60%.
Bagi pemerintah, lanjut Roos, pemberian fasilitas pajak ini juga sebagai salah satu bentuk upaya menjaga stabilitas dan pemulihan perekonomian Nasional.
Selain itu, insentif pajak yang diberikan pemerintah berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 25%, serta Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Contoh nyata lainnya tentang peran pajak adalah pembangunan infrastruktur. Berbagai infrastruktur yang dibangun pendanaannya berasal dari pajak, termasuk Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jalan tol yang sepanjang 61 KM ini dibangun dengan enam seksi, yaitu; Seksi 1, Cileunyi-Rancakalong; Seksi 2 Rancakalong-Sumedang; Seksi 3, Sumedang-Cimalaka; Seksi 4, Cimalaka-Legok; Seksi 5, Legok-Ujungjaya; dan Seksi 6, Ujungjaya-Dawuan.
Selain untuk mempermudah akses dan mempersingkat waktu tempuh perjalan dan mengurai kepadatan lalu lintas yang acap kali terjadi di wilayah tersebut, jalan tol ini pun bertujuan untuk meningkatkan aksesbilitias orang dan barang, pengguna tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan Biaya Operasional Kendaraan (BOK), serta menunjang pertumbuhan dan peningkatan ekonomi di wilayah tersebut.
“Tol ini juga akan terhubung dengan jalan Tol Akses Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, yang berada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Roos mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sadar dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Membayar pajak sesuai ketentuan adalah bukti cinta kita kepada Bangsa dan Negara. Mari kita bahu-membahu, bergotong royong dalam memulihkan perekonomian Nasional. Bersatu dan bangkit Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di masa Pandemi,” pungkas Roos. (FSF)
- 107 kali dilihat