
“Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), bapak harus membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai bukti pungutan pajak. Untuk membuat faktur pajak, PKP harus memiliki sertifikat elektronik, akun PKP yang telah di aktivasi, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” jelas Arif Desiyanto Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo. Hal ini disampaikan Arif saat melakukan kunjungan lapangan aktivasi akun PKP bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri di Joho Lor, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri (Jumat, 16/9).
Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-03/PJ/2022 tentang faktur pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK-11/PJ/2022, faktur pajak berbentuk elektronik dan dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur serta dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, apabila permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sertifikat elektronik telah diterima Pengusaha Kena Pajak akan mendapatkan kode aktivasi, password akun PKP, sertifikat elektronik serta passphrase. Selanjutnya PKP dapat mengajukan nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa dilaman http://efaktur.pajak.go.id dan membuat faktur pajak di aplikasi e-Faktur.
Dalam kunjungannya, Arif juga menegaskan batas waktu upload faktur pajak elektronik. Faktur pajak elektronik atau e-Faktur wajib diunggah menggunakan aplikasi e-Faktur untuk memperoleh persetujuan DJP.
“Syarat untuk memperoleh persetujuan DJP tersebut adalah NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan e-Faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengunggah e-Faktur setelah tanggal 15 bulan berikutnya maka DJP tidak memberikan persetujuan atau reject atas Faktur Pajak tersebut,” pungkas Arif.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 51 kali dilihat