
Dalam rangka mengedukasi wajib pajak tentang terobosan baru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni digitalisasi pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23/26, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menggelar kelas pajak dengan tajuk “Edukasi Perpajakan Penggunaan Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 Bagi Wajib Pajak Non-PKP” di Aula KPP Pratama Singkawang (Kamis, 27/8). Kegiatan yang dilakukan secara online melalui media Zoom Meeting ini dikhususkan bagi wajib pajak yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP) namun memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh 23/26.
“Mulai 1 September 2020, pembuatan bukti potong PPh 23/26 sudah bisa dan sudah wajib melalui menu e-Bupot PPh 23/36, sebelumnya kami juga telah mengundang wajib pajak yang PKP untuk mengikuti kelas pajak ini,” ujar Berman Paulus Marpaung selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I sekaligus sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Berman mendemostrasikan cara menggunakan aplikasi e-Bupot melalui situs DJP Online dan menjelaskan perbedaan e-Bupot dengan e-SPT PPh 23/26, serta memberitahu manfaat yang diperoleh wajib pajak dalam penggunaan menu e-Bupot
“Untuk menggunakan menu e-Bupot, ada beberapa hal yang wajib ada, yaitu sertifikat elektronik, akun DJP Online dan perangkat yang terkoneksi internet. Aplikasi e-Bupot ini juga mobile, jadi di smartphone pun bisa. Lebih memadai juga karena bukti potong yang dibuat bisa Bapak Ibu edit bila ada yang salah,” tutur Berman.
Berman berharap dengan adanya menu e-Bupot PPh 23/26 ini, dapat mempermudah wajib pajak dan mendorong wajib pajak untuk memberikan data bukti potong yang lebih valid terutama dalam jenis lawan transaksi mereka. Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini diakhiri dengan tanya jawab oleh para peserta.
- 39 kali dilihat