Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengadakan sosialisasi mengenai PMK-231 dan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (Senin,14/12). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring di Kabupaten Buleleng ini diikuti oleh perwakilan dari 204 Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Buleleng, termasuk diantaranya Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Linda, Gaga dan Dewa selaku Account Representative KPP Pratama Singaraja yang bertindak sebagai pemateri sosialisasi memaparkan mengenai aturan UU Bea Materai terbaru, yakni UU Nomor 10 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Mereka menjelaskan diberlakukannya peraturan terbaru tersebut diharapkan dapat memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.
Selanjutnya para pemateri memaparkan tentang perubahan yang terjadi setelah diturunkannya PMK Nomor 231 diantaranya NPWP melekat pada satuan kerja anggaran Instansi Pemerintah serta Pelaporan atas pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 4(2), 15, 22 23 dan PPN dilaporkan dalam SPT Masa unifikasi.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bendahara Instansi Pemerintah agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
- 108 kali dilihat