Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Pembuatan dan Pelaporan Kewajiban Perpajakan melalui e-Bupot Unifikasi pada Kantor Kecamatan Kubutambahan (Jumat, 31/3). Kegiatan ini digelar secara luring di Ruang Serbaguna Kantor Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Terdapat sejumlah 23 Peserta yang memiliki jabatan sebagai staf keuangan/bendahara desa di lingkungan Kecamatan Kubutambahan yang mengikuti kegiatan ini. Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan agar seluruh peserta memiiki pengetahuan terkait tata cara pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta mengisi dan menyampaikan SPT PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.

Acara dibuka oleh Suwisman Ariyanto selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Singaraja dilanjut dengan sambutan Kepala Kantor Kecamatan Kubutambahan Drs. Made Suyasa, M. Si.

“Saya berharap agar Bimtek ini nantinya dapat menyamakan pandangan kita terkait penyampaian kewajiban perpajakan desa,” ujar Made Suyasa.

Dalam acara ini, Suwisman Ariyanto selaku pembawa acara dan materi menyampaikan bahwa aplikasi e-Bupot Unifikasi yang mulai digunakan DJP sejak tanggal 1 September 2021 merupakan One-Stop Application, di mana dalam aplikasi terdapat beberapa fungsi yang membantu meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong serta penyampaian SPT.  Diantaranya yaitu menghitung PPh, membuat bukti pemotongan/pemungutan, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPH dan PPN.

“Adanya e-Bupot ini lebih memudahkan kita dalam melakukan kewajiban perpajakan. Dahulu sebelum ada e-Bupot, kita harus meng-install e-SPT. Tapi sekarang cukup buka saja website djponline, tidak perlu install apapun lagi. Data pun terjamin lebih aman,” tutur Suwisman dalam sambutan penutup kegiatan Bimtek tersebut.

 

Pewarta: Sindri Primandari
Kontributor Foto: Sindri Primandari
Editor: Wahyu Mardana