Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir bertindak sebagai tuan rumah dalam acara pembahasan bersama "Progress Report Data Wajib Pajak Pemegang IUP Batubara Tahun 2020" antara Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, KPP Pratama Samarinda Ulu, dan KPP Pratama Tenggarong di Samarinda Ilir (Senin, 16/11).
Kegiatan diskusi dan pembahasan berlangsung lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sinergi antara DJP, KPK dan ESDM diharapkan dapat memberikan efek nyata pada peningkatan penerimaan baik pajak pusat maupun pajak daerah.
Aminuddin, Koordinator KPK Wilayah 4, dan Nana, Kepala Satuan Petugas Pencegahan, menjadi narasumber di kegiatan yang dilangsungkan siang ini. Hadir pula Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, dan Frediansyah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
Aminuddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dari giat pencegahan dari KPK dengan melakukan koordinasi dan supervisi (korsup).
"Terdapat 1404 penerbitan IUP di Kaltim, namun penerbitan IUP tersebut tidak sebanding PAD Kaltim," ujarnya. Kepala Kanwil DJP Kaltimtara menyampaikan bahwa sebagai langkah awal telah dilakukan cleansing data pemegang IUP dan didapatkan hasil berupa 759 data pemegang IUP yang telah ber-NPWP.
Kepala Dinas ESDM Frediansyah menambahkan, "Perlu adanya penertiban tata usaha dan pencegahan indikasi ketidakpatuhan pemegang IUP terhadap kewajiban kenegaraan." Harapannya diadakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya optimalisasi pendapatan negara, mulai dari pajak, ESDM, hingga perizinan usaha.
- 39 kali dilihat