Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar kegiatan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di beberapa titik lokasi di kota Samarinda salah satunya di Taman Samarendah Kota Samarinda (Minggu, 20 Maret 2022). 13 Pegawai KPP Samarinda Ilir dikerahkan untuk menyukseskan kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 07.00 WITA di  Taman Samarendah. 

kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada para Wajib Pajak mengenai kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi E-filing serta mengingatkan Wajib Pajak bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan sudah semakin dekat yaitu pada 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan.

Kegiatan ini juga sekaligus memperkenalkan dan mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program yang diberlakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Sosialisasi SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diselenggarakan bertepatan dengan pelaksanaan Bazaar Amal Tahunan yang diselenggarakan oleh Baking Lovers Community (BLC) di Taman Samarendah.

Dengan adanya program Sosialisasi ini diharapkan Wajib Pajak yang sedang berkunjung di Bazaar Amal Tahunan dan yang sedang melakukan aktivitas di sekitar Taman Samarendah dapat segera menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebelum batas akhir yang telah ditentukan dan mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai dengan 30 Juni 2022.