Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb bersama dengan Kantor Pelayanan, Pengawasan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor selenggarakan kelas pajak dari pagi hingga sore hari untuk mengenalkan aplikasi Coretax kepada para wajib pajak Kabupaten Bulungan berlokasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tanjung Selor, Jalan Soetoyo Nomor 1, Tanjung Selor Hulu, Bulungan, Kalimantan Utara (Rabu, 11/9). Kegiatan ini berlangsung hingga Kamis, 12 September 2024.
Acara yang diikuti oleh puluhan wajib pajak ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Wiwin Mardjiyati. “Coretax adalah sistem yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan sehingga lebih efisien. Dengan adanya kelas pajak ini diharapkan wajib pajak dapat memahami Coretax lebih dalam. Tim KPP Pratama Tanjung Redeb dan Tim KP2KP Tanjung Selor dalam kelas pajak ini tidak hanya menjelaskan Coretax secara materi, namun juga kita akan praktik langsung agar wajib pajak dapat lebih paham,” ungkap Wiwin dalam sambutannya.
Dalam acara ini, wajib pajak juga diajarkan beberapa fitur dalam Coretax. Fitur tersebut antara lain adalah tax payer account management, pembuatan faktur pajak, membuat bukti potong, hingga pelaporan SPT Tahunan.
Banyaknya materi yang harus disampaikan wajib pajak tersebut membuat kelas pajak tersebut membutuhkan banyak waktu. “Kami memulai acara pada pukul delapan, pukul sembilan kami jelaskan materi hingga siang, lalu siang sampai sore pukul 15.20 WITA kami ajarkan untuk praktik langsung. Kami memberikan asistensi satu per satu kepada wajib pajak, pokoknya sampai wajib pajak paham,” ungkap Irvan Ugaharisto Selladepa selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb.
Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama dan pemberian suvenir kepada wajib pajak. KPP Pratama Tanjung Redeb berharap dengan dilaksanakan kegiatan edukasi perpajakan ini dapat mengenalkan Coretax lebih dekat dengan wajib pajak sehingga pada saat pengimplementasian Coretax ini wajib pajak sudah tak asing lagi dan dapat mengimplementasikannya dengan baik.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat