Seorang wajib pajak yang menjabat  sebagai Direktur sebuah CV, mendatangi loket helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta di Jalan Raya Ciganea No.1, Bunder, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta (Rabu, 9/8). Wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ia  berkonsultasi terkait cara input pajak masukan pada aplikasi e-Faktur.

Petugas helpdesk Septhiana Bella Pertiwi menerangkan bahwa faktur pajak masukan bisa dicek di menu Prepopulated Data.

“Di menu Prepopulated Data, silakan input masa dan tahun pajak yang akan dikreditkan, nanti seluruh faktur pajak masukan yang bisa dikreditkan di masa tersebut akan muncul. Setelah itu Bapak tinggal upload saja faktur pajak masukan tersebut agar muncul di SPT Masa PPN. Kalau Bapak merasa ada perolehan atau pembelian namun di Prepopulated Data belum muncul data faktur pajak masukannya, berarti faktur tersebut belum di-upload oleh lawan transaksi di aplikasi efaktur mereka,” ujar Bella.

Bella menambahkan bahwa wajib pajak PKP dapat memilih untuk mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran pada masa yang sama atau pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

 “Contohnya jika Bapak punya pajak masukan bulan Agustus 2023 itu bisa pilih untuk dikreditkan di bulan Agustus, September, Oktober, atau November,” ujar Bella.

Di akhir  konsultasi, Bella mengingatkan wajib pajak tersebut  untuk segera melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan setelah masa pajak berakhir melalui situs web-efaktur.pajak.go.id.

 

Pewarta: Septhiana Bella Pertiwi
Kontributor Foto: Yayan Sudaryanto
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.