“Kepatuhan terhadap aturan perpajakan, seperti pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak secara tepat waktu, sangat penting untuk diikuti. Ketaatan ini akan mencegah desa dari sanksi administrasi,” jelas Winda dalam kegiatan Pengawasan Pajak Desa yang diselenggarakan oleh Kecamatan Gending bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo di Pendopo Kecamatan Gending, Kota Probolinggo (Senin, 7/10).

Kegiatan Pengawasan Pajak Desa bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan bendahara desa terhadap kewajiban perpajakan dengan harapan desa dapat berkontribusi lebih besar pada pembangunan nasional.

Camat Gending Winda Permata Erianti mengingatkan para bendahara desa akan pentingnya mematuhi aturan perpajakan, seperti pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak secara tepat waktu.

Senada dengan Winda, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Probolinggo Hana Krismahwati menjelaskan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi perpajakan yang mungkin dihadapi oleh desa apabila terjadi pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa sanksi administrasi bisa berupa denda, bunga, hingga teguran, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.

“Sanksi administrasi bukan sekadar hukuman, tetapi juga peringatan agar kita lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan mengetahui dan memahami sanksi yang ada, kita bisa lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan,” jelas Hana. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Probolinggo Adim Kadimuloh menjelaskan detail mengenai kewajiban perpajakan bagi bendahara desa. Ia memaparkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) harus dipotong dari pendapatan yang diterima pegawai dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dipungut dari transaksi yang dikenakan pajak. Selain itu, Adim menekankan pentingnya pelaporan pajak secara berkala agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar.

“Kewajiban perpajakan bendahara desa bukan hanya untuk memotong dan memungut pajak, tetapi juga melaporkannya tepat waktu. Keterlambatan dalam pelaporan bisa berujung pada sanksi,” kata Adim. Ia menambahkan bahwa kepatuhan dalam pelaporan akan mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan desa yang pada akhirnya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.

Pewarta: Muhammad Hunayn Alfaris
Kontributor Foto: Eko Hartono
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.