
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung melaksanakan kegiatan Business Development Service (BDS) melalui Instagram Live di akun Instagram @pajaktanjung (Selasa, 6/9). Sebanyak 20 UMKM turut bergabung dalam acara BDS yang berlangsung secara daring ini.
Acara yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Edwin Firnanda merupakan acara yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Mengundang Dewicca Fatma Nadilla, narasumber yang merupakan founder Dearest Organizer, salah satu event organizer yang saat ini sedang naik daun.
Program BDS merupakan salah satu upaya mengenalkan kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kepedulian dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku UMKM agar semakin tumbuh dan berkembang.
Dewicca membagikan cerita tentang awal usahanya dirintis, tantangan dalam menjalankan usaha tersebut di saat pandemi dan motivasi untuk lebih mengembangkan usaha tersebut. “Banyak penyesuaian yang dilakukan apalagi saat pandemi seperti ini yang banyak menimbulkan keterbatasan, meeting dengan klien harus secara online dan menyusun acara harus memperhatikan protokol kesehatan. Tentunya hal ini menjadi satu tantangan tersendiri,” tuturnya. Dewicca berharap, event organizer miliknya dapat semakin tumbuh dan berkembang serta menjadi yang terbaik di Kalimantan Selatan, terlebih saat sudah memiliki pemahaman terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin Firnanda menjelaskan bahwa pajak UMKM kini memiliki batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, hanya UMKM yang beromzet melebihi PTKP yang kena pajak UMKM 0,5 persen. Dalam pasal 7 Ayat (2a) UU HPP disebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan kata lain, ketika omzet usaha kurang dari Rp 500 juta per tahun, maka bebas pajak dalam hal ini Pajak Penghasilan atau PPh Final. Tetapi, bila omzetnya Rp 500 juta ke atas, wajib membayar pajak untuk UMKM dengan tarif 0,5 persen.
Pewarta: Fadricha Ayunira Gita Savitri |
Kontributor Foto: Fungky Cahya Ari Saputra |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 12 kali dilihat