Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan penilaian lapangan ke lokasi wajib pajak di Desa Klatak, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana (Kamis, 5/11). Wajib pajak yang dikunjungi adalah wajib pajak yang mempunyai usaha budi daya mutiara, di mana usaha tersebut termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L sektor lainnya Subsektor Pembudidayaan Ikan.

“Kegiatan penilaian lapangan PBB P5L ini dilakukan dalam rangka mengonfirmasi kesesuaian data Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB P5L yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan,” kata Bagus.

Kegiatan penilaian lapangan merupakan bagian dari proses administrasi PBB pada KPP yang memiliki wilayah kerja di tempat kegiatan tersebut dilakukan. Penilaian lapangan dapat dilakukan jika objek pajak memenuhi kriteria tertentu, antara lain dua tahun atau lebih tidak dilakukan penilaian lapangan dan/atau memiliki kenaikan yang signifikan atas nilai bumi dan/atau bangunan.

Perwakilan wajib pajak yang dikunjungi menjelaskan secara detail mengenai proses bisnis budi daya mutiara yang dijalankan, mulai dari pemeliharaan kerang, proses terbentuknya mutiara hingga mutiara tersebut siap untuk dipasarkan.

“Dengan dilakukannya penilaian lapangan ini, kami berharap wajib pajak dapat melaporkan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting dilakukan supaya wajib pajak maupun petugas dapat menjalankan kewajibannya dengan maksimal demi memberikan kontribusi kepada negara,” imbuh Bagus.

 

Pewarta:I Made Bagus Jayanegara

Kontributor Foto:I Made Bagus Jayanegara
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.