Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari mengadakan kelas pajak dengan tema Undang Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Semarang (Kamis, 09/12). Sosialisasi ini dilakukan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Gayamsari Gervy Lacstika Hutami, Buchly Bulkis, dan Maulida Najikhatun Nadhfia.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari Arista Priyo Adi menjelaskan dalam sambutannya bahwa pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.

“Tujuan dibentuknya UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan Negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” imbuhnya.

UU HPP terdiri dari sembilan bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Perubahan UU Cukai.

Maulida mengatakan bahwa dalam rangka pemulihan perekonomian, pemberlakuan setiap ruang lingkup dalam UU HPP ini dilakukan bertahap. "Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai sejak tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan," ungkap Maulida.

Maulida menambahkan bahwa tujuan pelaksanaan kelas pajak ini untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan wajib pajak, khususnya terkait Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.