Menjelang implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau yang dikenal dengan Coretax, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengenalan Aplikasi Coretax kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin (Kamis, 5/12). Kegiatan tersebut berlangsung sejak mulai tanggal 3 Desember lalu.
KPP Pratama Sekayu kembali menyelenggarakan edukasi tahap II di Aula KPP Pratama Sekayu bagi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan di Aula BPKAD Banyuasin bagi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna, termasuk pada Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Sekayu mengajak seluruh Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin untuk memahami proses kerja dari Coretax untuk kemudian akan diimplementasikan pada Januari 2025 nanti.
Aprinto Berlianto selaku Kepala KPP Pratama Sekayu, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Coretax merupakan upaya untuk mewujudkan sistem pengelolaan pajak di Indonesia yang lebih modern, efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh wajib pajak.
“Salah satu manfaat dari implementasi Coretax ini adalah mengurangi biaya kepatuhan dan mendapatkan layanan yang lebih berkualitas,” ungkap Aprinto.
Puluhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini turut aktif dalam menyambut implementasi Coretax. Wajib pajak berharap melalui aplikasi ini proses bisnis perpajakan dapat berjalan dengan lebih mudah, akuntabel dan cepat.
Narasumber menyampaikan bahwa terdapat Aplikasi Simulator Coretax yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam mempersiapkan diri menyambut implementasi Coretax. Adanya Simulator Coretax bertujuan untuk mengenalkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi Coretax dan cara penggunaannya dengan bersifat dummy.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Sekayu berharap Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat lebih siap pada masa transisisi implementasi Coretax.
Pewarta: Anindia Dwi Santika |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPPP Sekayu |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat