
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak (Jumat, 6/7). Dengan adanya program yang baru disahkan tanggal 6 Juli 2018 dengan Perbup No. 49/2018 tentang KSWP Kab. Pacitan ini perlu adanya sosialisasi kepada perangkat daerah agar mengetahui adanya peraturan baru ini.
Sebelum mengadakan Peluncuran Program KSWP yang dilakukan tanggal 21 Agustus 2018, KPP Pratama Ponorogo mengadakan sosialisasi sesuai instruksi Bupati Pacitan yang diadakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) (Rabu, 1/8).
Sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa pejabat yaitu Joko Nugroho sebagai Kepala Seksi PDI, Agus Nugroho selaku Kepala KP2KP, Prasetyo Wibowo sebagai Kepala DPMPTSP, Kukuh Sutoyarto selaku Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Pacitan. Sosialisasi ini juga turut mengundang para Camat se-Kabupaten Pacitan, para perwakilan Kepala Desa, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdampak.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan terkait dengan proses pelaksanaan KSWP yang nanti akan dijalankan di Kabupaten Pacitan. Prasetyo Wibowo selaku Kepala SPMPTSP berharap dengan adanya program baru ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun calon wajib pajak serta meningkatkan pendapatan negara, karena dengan begitu akan dapat meningkatkan dana bagi hasil untuk pemerintah Kabupaten Pacitan.
- 49 kali dilihat