
Fungsional Penilai Pajak bersama Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan melakukan tinjauan terhadap objek sita berupa tiga tanah kaveling yang berada di wilayah Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan (Selasa, 19/7). Tanah tersebut merupakan objek sita dari wajib pajak yang bergerak di bidang real estate.
Kegiatan peninjauan dilakukan dalam rangka penilaian untuk keperluan penentuan nilai limit objek sita. Wisnu Noor Fahmi, Fungsional Penilai Pajak KPP Pratama Lamongan mengatakan bahwa penilaian telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha,” ujar Wisnu.
Tim dari KPP Pratama Lamongan melakukan perjalanan dari kantor sekitar pukul 08.30 WIB. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar satu jam. Setelah sampai di lokasi, petugas melakukan pengukuran tanah, mengambil gambar serta titik koordinat objek sita yang akan dinilai. Setelah data yang dibutuhkan dalam rangka penilaian terkumpul, petugas kembali ke kantor.
“Penilaian akan dilakukan di kantor sesuai data yang sudah didapatkan di lapangan beserta data wajib pajak yang sebelumnya sudah dikumpulkan juru sita saat proses penyitaan,” imbuh Wisnu.
Hasil peninjauan lapangan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penilaian dengan output berupa laporan penilaian. Laporan penilaian tersebut menjadi acuan dalam menentukan nilai limit dalam kegiatan lelang yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
- 62 kali dilihat