Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya kembali menghentikan sementara layanan tatap muka mulai 5 sampai dengan 9 Juli 2021 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kubu Raya (Senin, 5/7).  Layanan tatap muka yang sejatinya berlangsung senin hingga jumat dialihkan menjadi layanan daring (online) dengan jadwal layanan yang masih sama pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Penghentian sementara layanan tatap muka ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) beserta varian dan lonjakan kasusnya.

Terdapat beberapa saluran daring yang disediakan untuk pemberian layanan kepada wajib pajak, di antaranya via WhatsApp seperti Loket A / Helpdesk (081348301120), Loket B/ Sertifikat Elektronik, Validasi PPhTB, dan Surat Lain-Lain (087788000821), Loket C/ NPWP, PKP, dan Pelaporan SPT Masa (08974876750), Kode Billing (085654248007).  

KPP Pratama Kubu Raya juga menyediakan layanan daring yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/formlayanan. Dengan satu kali klik, semua layanan langsung tersedia mulai dari daftar centang (checklist) persyaratan, formulir, info kelas pajak, tutorial layanan online, hingga survei kepuasan layanan. Semua berkas dapat diunduh secara gratis oleh wajib pajak.

Selain itu, KPP Pratama Kubu Raya juga membuka layanan konsultasi perpajakan melalui beberapa Media Sosial seperti, Instagram (@pajakkuburaya), Facebook (Pajak Kubu Raya), dan Twitter (@pajakkuburaya).