Fauzan, Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memiliki kantor administrasi di Kota Balikpapan dan Samarinda (Kamis, 23/06).

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang PBB, SPPT adalah surat yang digunakan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU PBB menerangkan bahwa SPPT diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan wajib pajak.

"SPPT yang diterbitkan DJP adalah SPPT untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor lainnya (PBB-P3). Sedangkan untuk PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) sudah tidak dikelola oleh DJP. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah PBB, sektor P2 dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota," ujar Fauzan.

SPPT PBB disampaikan secara langsung untuk mengurangi resiko SPPT tersebut tidak tersampaikan kepada wajib pajak. Selain itu, wajib pajak juga mendapat penjelasan bahwa sesuai Pasal 11 Undang-Undang PBB, pajak yang terhutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak dan apabila pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

“Diharapkan dengan disampaikan SPPT PBB ini secara langsung dapat mengurangi resiko SPPT tidak tersampaikan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran SPPT PBB tersebut," pungkas Fauzan.