Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan kegiatan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Pojok Pajak yang dilaksanakan di ruang aula Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Senin, 13/2). Pojok Pajak yang dilaksanakan pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA ini ditujukan untuk pegawai di Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Tim Penyuluhan Pajak KPP Pratama Bantaeng yang terdiri dari Asisten Fungsinonal Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Muh. Idham Halid, Dian Darmawan serta Pelaksana KPP Pratama Bantaeng Hanif Dwi Kuncahyo dan Anisa Yustika Dewi memberikan asistensi kepada pegawai yang mendatangi aula Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Wajib pajak yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Bantaeng mulai berdatangan setelah dibunyikan lonceng yang ada di dekat aula. Semuanya terlihat antusias memadati ruang aula dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Potong 1721 A2, dan NPWP, dan langsung dipandu dalam mengisi SPT Tahunan dan juga Pemadanan NIK sebagai NPWP secara daring melaui gawai masing-masing maupun gawai yang disediakan oleh KPP Pratama Bantaeng.

Para pegawai juga diberikan edukasi mengenai tata cara lupa password, lupa EFIN, maupun lupa email pada laman djponline.pajak.go.id. Salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Bantaeng, Yoga Kusuma, mengapresiasi KPP Pratama Bantaeng karena sudah berinisiatif untuk mengadakan Pojok Pajak di kantornya sehingga pegawai tidak perlu datang ke Kantor Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dan melakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP. “Sangat dimudahkan dengan adanya Pojok Pajak di aula Kejaksaan Negeri Bantaeng ini. Pegawai pajak sangat terbuka untuk memberikan bimbingan sehingga teman-teman di sini menjadi antusias untuk melaporkan SPT Tahunannya dan juga melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP,” ujar Yoga.

Pihak KPP Pratama Bantaeng membuka pojok pajak ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya para pegawai Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa harus mendatangi KPP Pratama Bantaeng dan juga mencegah keramaian di titik tertentu demi menjaga protokol kesehatan.

Lebih lanjut, tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng berharap kegiatan ini dapat membantu mengatasi kesulitan wajib pajak di lingkungan Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan benar dan tepat, sehingga dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri untuk tahun berikutnya.

Pewarta: Anisa Yustika Dewi
Kontributor Foto: Anisa Yustika Dewi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda