Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melaksanakan kegiatan Webinar Sosialisasi e-Bupot 23/26 kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdatar di KPP Pratama Badung Selatan melalui aplikasi Zoom Meeting di Denpasar, Bali (Senin, 20/7). Webinar dimulai pada pukul 08.30 s.d. 10.30 WITA.

Kegiatan webinar dipandu oleh Ilfi Nugraha, petugas UP Tax Refund KPP Pratama Badung Selatan sebagai Pembawa Acara dan menggandeng Anugrah Satriya Pratama, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I sebagai Narasumber.

Sebelum kegiatan berlangsung, AR KPP Pratama Badung Selatan mengundang 217 PKP via email untuk turut ikut serta dalam kegiatan webinar. Setelah itu didapatkan data 102 Wajib Pajak PKP yang sudah melalukan registrasi dan 68 Wajib Pajak PKP KPP Pratama Badung Selatan yang bergabung dalam Webinar secara daring ini.

Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 atau yang akrab disebut e-Bupot 23/26 merupakan salah satu terobosan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan dan Pelaporan Pajak PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Selain mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa Pasal 23/26, aplikasi ini juga merupakan salah satu perwujudan dari nilai Kementerian Keuangan kelima yaitu Nilai Kesempurnaan.

Berdasarkan Keputuan Direktur Jenderal Pajak no KEP-599/PJ/2019, disebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki Sertifikat Elektronik wajib membuat Bukti Pemotongan dengan format e-Bupot seperti tertuang dalam PER-04/PJ/2017. Aplikasi ini dilakukan uji coba pada 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jakarta di antaranya yaitu KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar, dan KPP Penanaman Modal Asing (PMA) mulai Masa Pajak Oktober 2019. Dari hasil uji coba tersebut didapatkan hasil yang positif dalam peningkatan kepatuhan dari wajib pajak dalam hal Pelaporan SPT Masa Pasal 23/26.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2020, DJP mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak no KEP-269/PJ/2020 yang mewajibkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia untuk menerapkan aplikasi e-Bupot 23/26 pada Masa Pajak Agustus 2020. Kewajiban pembuatan Bukti Pemotongan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) masa tersebut akan tetap berlaku meskipun pengusaha yang telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai PKP.

Pada webinar kali ini, materi yang disampaikan beragam. Mulai dari latar belakang dikembangkan e-Bupot, Syarat dan tata cara penerbitan Bukti Pemotongan serta alur penggunaan aplikasi e-Bupot. Sesi tanya jawab menjadi sesi terakhir dari kegiatan webinar ini sebelum ditutup oleh Pembawa Acara.