Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar Kelas Pajak secara rutin setiap hari Selasa dan Rabu. Kelas Pajak ini diawali dengan pemberian edukasi aspek perpajakan dan asistensi e-Faktur, e-Bupot, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa kepada wajib pajak badan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Rabu, 6/3).
Penyampaian materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir atau yang akrab disapa Ata. Ata menjelaskan berbagai aspek perpajakan yang melekat pada wajib pajak badan, baik wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non-PKP.
“Untuk tahun 2023 ke bawah, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 wajib dilaporkan setidaknya sekali dalam setahun dan menggunakan aplikasi bernama e-SPT yang nantinya akan menghasilkan file berbentuk CSV,” tutur Ata. Ata melanjutkan bahwa file dalam bentuk CSV itulah yang kemudian diunggah ke laman DJP Online. Namun sejak 2024, lanjut Ata, kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berubah menjadi setiap bulan.
"Selain itu, media pelaporan SPT Masa PPh 21 untuk tahun 2024 sudah beralih menggunakan e-Bupot yang telah tersedia di laman DJP Online," tambah Ata.
Tak hanya memaparkan aspek perpajakan secara umum, Ata juga membuat “rapor” yang merupakan sarana monitoring kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak. Rapor tersebut mencakup data tunggakan dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, SPT Masa PPh Pasal 21, dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan rapor kepatuhan pelaporan SPT, masih banyak wajib pajak yang lalai terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan SPT Masa PPh 21. Tidak sedikit wajib pajak yang menyampaikan bahwa kelalaian pelaporan SPT Masa PPh 21 bukan atas dasar faktor kesengajaan, melainkan ketidaktahuan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.
“Jujur saya baru tahu soal ini, Pak. Saya pikir kalau tidak ada pemotongan PPh 21 tidak perlu melapor (SPT Masa PPh 21),” ungkap salah seorang wajib pajak.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ata memberikan asistensi kepada wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 selama tiga tahun terakhir sampai dengan masa pajak Februari tahun 2024.
Merasa terbantu dengan pelaksanaan Kelas Pajak ini, wajib pajak yang hadir berterima kasih dan berharap wajib pajak yang lain juga segera memanfaatkan program yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPP Pratama Poso.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati / Singgih Hadi Prasojo |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat