Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat berdialog mengenai Per-03/PJ/2022 melalui media sosial instagram,” Pontianak, (Kamis, 29/6). Ari Nugraheni, Christy Linaria, dan Indaraputuri Nurmasruri penyuluh pajak menjelaskan kembali mengenai aturan baru tentang faktur pajak ini.
Indara menjelaskan bahwa sejak aturan ini berlaku, ada batas upload faktur yaitu tanggal 15 bulan berikutnya. “Jadi misalkan buat faktur bulan Juni karena ada transaksi di bulan Juni. Maka batas uploadnya ada tanggal 15 Juli,” kata Indara.
- 23 kali dilihat