Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam kembali membuka layanan perpajakan secara tatap muka di Gedung KPP Pratama Penajam, Jalan A. Yani No.1, Balikpapan (Senin, 15/06). Pelayanan perpajakan tatap muka kembali dibuka kepada wajib pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kepala KPP Pratama Penajam Mohamad Imroni saat ditemui di ruangannya menuturkan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak, KPP Pratama Penajam tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Sebelum layanan dibuka, kami membuat sekat, menyediakan thermal gun, hand sanitizer dan tempat cuci tangan serta antrean secara online untuk menghindari kerumunan. Bagi petugas pajak yang melayani wajib pajak harus menggunakan face shield, masker, dan sarung tangan serta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan dan menjaga jarak," ungkapnya.

Meskipun sudah kembali membuka layanan tatap muka, namun untuk beberapa jenis layanan tetap dilakukan tanpa tatap muka. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Tanah dan Bangunan, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta layanan permohonan pengembalian PPN (VAT Refund) di bandara adalah beberapa layanan yang tetap dilaksanakan tanpa tatap muka.

Selama layanan tatap muka diterapkan, wajib pajak yang datang juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga pelayanan tatap muka new normal dapat berjalan dengan lancar.

"Sebelum masuk ruangan, wajib pajak harus mencuci tangan terlebih dahulu di wastafel yang telah disediakan dan melakukan tes pengecekan suhu badan. Saat dalam ruangan, wajib pajak juga menjaga jarak satu sama lain dengan tertib duduk di kursi yang telah diatur sesuai prinsip social distancing,” pungkas Imroni.