
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi pedagang emas dan perhiasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 secara luring di aula KPP Pratama Pasuruan, Kota Pasuruan (Selasa, 10/10).
Kegiatan edukasi ini dibuka langsung oleh Wicaksono selaku Kepala KPP Pratama Pasuruan dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muhammad Hadi Santoso selaku Kepala Seksi Pelayanan serta Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pasuruan yang diwakili oleh Didit Teguh Nugroho dan Marcy Claudia Kunu.
Dalam sambutannya, Wicaksono mengimbau untuk seluruh pedagang emas dan perhiasan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemaparan pertama dimulai dengan membahas latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 oleh Muhammad Hadi Santoso.
"Salah satu latar belakang terbitnya PMK Nomor 48 Tahun 2023 adalah memberikan kemudahan khususnya bagi pedagang emas dan perhiasan. Sehingga pihak KPP sangat berharap dapat bekerja sama secara kontinyu dengan asosiasi atau paguyuban pedagang emas agar pedagang emas yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan yang belum dikukuhkan sebagai PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakannya," tutur Hadi.
"Dalam PMK 48 ini ada 2 aspek perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak Pedagang Emas, antara lain memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk tarif PPh Pasal 22 sebesar 0.25% dari harga jual kecuali penjualan emas kepada konsumen akhir atau wajib pajak yang dikenakan PPh Final sesuai PP 55/2022 atau wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22. Sedangkan untuk pengenaan PPN, dibedakan berdasarkan PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas. Jadi tarif PPN untuk Pedagang Emas dan perhiasan yaitu 1.1%, 1.65% dan 0%,” tambah Didit.
Selanjutnya pemaparan terakhir atau ketiga ini membahas mengenai aplikasi yang digunakan Wajib Pajak PKP oleh Marcy Claudia Kunu.
“Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP menggunakan 3 aplikasi, yang pertama e-nofa, kedua aplikasi efaktur, dan ketiga web-efaktur. Dari masing-masing aplikasi ini, kegunaannya berbeda-beda. Untuk e-nofa kegunaannya, mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik, permintaan nomor seri faktur, dan melakukan reset client. Sedangkan aplikasi efaktur, untuk merekam faktur pajak keluaran dan masukan beserta dokumen yang dipersamakan. Dan aplikasi terakhir web-efaktur, untuk melaporkan (Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN,” jelas Marcy.
Di sesi akhir kegiatan edukasi, terdapat sharing session yang disampaikan oleh perwakilan pedagang emas Pieter Bingtara dan Ainur Rosidah. Mereka menyampaikan bahwa permasalahan dari tiap-tiap pedagang emas berbeda-beda sehingga meminta untuk sering diadakan kegiatan sosialisasi one on one.
“Menurut saya, menjalankan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Masa PPN dan pembayaran ini mudah. Mungkin diawal terasa sulit, namun setelah dijalankan sesuai dengan step yang telah dijelaskan petugas helpdesk ternyata mudah,” tutur Ainur Rosidah.
Sebelum menutup kegiatan edukasi perpajakan, Hadi dan Didit berpesan kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan setiap kanal media sosial untuk dapat berkomunikasi dengan pihak KPP Pratama Pasuruan.
Pewarta: Marcy Claudia Kunu |
Kontributor Foto: Devi Lutviana |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat