Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menyediakan fasilitas publik ramah difabel maupun wajib pajak prioritas, seperti parkir khusus untuk difabel, jalur landai, dan kursi roda untuk wajib pajak yang membutuhkan.

Fasilitas dan layanan ini dirancang untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dan prioritas dapat mengakses layanan publik dengan mudah di Kabupaten Pandeglang (Kamis, 19/12).

Loket layanan prioritas untuk wajib pajak yang termasuk kelompok rentan sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Loket ini difungsikan saat ada wajib pajak yang perlu diprioritaskan untuk mendapat layanan perpajakan tanpa perlu mengantre dengan wajib pajak yang lain.

Loket ini dikhususkan untuk wajib pajak lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas datang ke KPP Pratama Pandeglang. Dengan adanya loket prioritas, KPP Pratama Pandeglang berharap pelayanan kepada wajib pajak dapat dilaksanakan secara optimal sekaligus sebagai penghargaan bagi wajib pajak yang berusaha taat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Jalur landai dan kursi roda digunakan memudahkan wajib pajak difabel dan wanita hamil agar dapat mengakses loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan layanan perpajakan lain. Sedangkan tempat parkir prioritas telah diberikan tanda khusus agar wajib pajak lebih dekat dengan lobi kantor pajak.

Fasilitas tersebut menjadi fasilitas yang memudahkan wajib pajak tertentu sekaligus sebagai penghargaan bagi wajib pajak yang berusaha taat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Nur Udi Ilmiyanto
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Pandeglang
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.