
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sumenep melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) implementasi pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di ruang rapat DPMPTSP Kab. Sumenep di Sumenep (Rabu, 2/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono dan Kepala DPMPTSP Sumenep Didik Wahyudi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang kemudian disingkat KSWP merupakan program yang berdasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016.
Menurut Anis, KSWP ini adalah suatu program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pencapaian perpajakan, dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan di pemerintah daerah. Sehingga nantinya masyarakat yang mengajukan perizinan usaha di Kabupaten Sumenep harus memenuhi kewajiban perpajakan terlebih dahulu sebelum diterbitkan izin usahanya. Kewajiban tersebut yang pertama, nama dan NPWP sesuai dengan data yang ada di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Kedua, sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya.
Didik Wahyudi menambahkan bahwa program KSWP ini menjadi atensi khusus dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk mengukur apakah proses jalannya perizinan di Kabupaten Sumenep sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
- 66 kali dilihat