Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan tentang e-Bupot Unifikasi PPh Pasal 21 pada 25 bendahara instansi vertikal se-Kota Palopo dan Kabupaten Luwu (Kamis, 9/9). Kegiatan ini dilangsungkan secara daring dari ruang rapat KPP Pratama Palopo, Kota Palopo.

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama lalu penyampaian sambutan dari kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto. Dalam sambutannya, Khris menyampaikan harapannya terkait kegiatan edukasi e-Bupot Unifikasi ini.

“e-Bupot Unifikasi adalah salah satu bentuk pelayanan prima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) terutama bendahara pemerintah. Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat membantu Bapak Ibu sekalian dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutur Khris.

Acara lalu dilanjutkan dengan sesi pre-test dan pemaparan materi mengenai aplikasi e-Bupot Unifikasi beserta tata cara penggunaan aplikasinya. Kegiatan edukasi ini dipandu oleh tim fungsional penyuluh KPP Pratama Palopo yang terdiri dari Yohanes Ressy sebagai moderator, Muh. Abid Fauzan, Muh. Riski Nindar dan Resthey Maharani sebagai Pemateri.

Salah satu fungsional penyuluh KPP Pratama Palopo Muh Riski Nindar menyampaikan bahwa diterapkannya penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak yang terbaru yaitu PER-17/PJ/2021. Aplikasi ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah dalam pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21/26, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti potong, meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT, meningkatkan akurasi dan validasi kepada Instansi Pemerintah Pemotong, dan juga sebagai One-Stop Application untuk menghitung PPh, membuat bukti pemotongan, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh.