Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua memenuhi undangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Coretax DJP dan kewajiban instansi pemerintah. Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang (Selasa, 18/3).
Acara ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Ada 23 peserta yang mengikuti sosialisasi, terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengelola Keuangan dan Pelaksana di bagian keuangan.
Tujuan dari acara ini adalah memberikan pemahaman dan keterampilan para pengelola keuangan dalam menjalankan sistem Coretax DJP, sebuah sistem administrasi layanan DJP yang mulai diterapkan tahun 2025. Dengan adanya acara ini, KPP Pratama Padang Dua berharap peserta dapat lebih optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Narasumber dari kegiatan ini adalah Penyuluh KPP Pratama Padang Dua, Zuharmansyah dan Dedy Chandra. Dalam paparannya, tim penyuluh menjelaskan secara rinci terkait Coretax DJP dan kewajiban instansi pemerintah. Keduanya juga menekankan beberapa poin penting dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Selain itu, tim penyuluh memandu para pengelola keuangan mengenai praktik login Coretax DJP, skema role access dan sertifikat digital. Tim penyuluh juga memperkenalkan berbagai menu yang ada di Coretax DJP.
Para peserta mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi terkait permasalahan yang mereka hadapi dalam menghadapi Coretax DJP.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Padang Dua berharap dapat mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentator KPP Pratama Padang Dua |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat