
Memasuki era kenormalan baru, KPP Pratama Mojokerto kembali mengadakan kelas pajak daring bagi wajib pajak segmen tertentu dengan tema Kewajiban Perpajakan Bagi Para Developer melalui grup diskusi WhatsApp (Jumat, 19/6).
Yusman Primadyanto dan Joni Dwi Santoso selaku tenaga penyuluh KPP Pratama Mojokerto memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan kepada para developer dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Selain itu, pembahasan kewajiban perpajakan bagi developer juga mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Kelas pajak online developer kali ini diikuti oleh empat peserta wajib pajak orang pribadi dan tujuh peserta wajib pajak badan. Dari sebelas peserta kelas pajak tersebut, terdapat delapan wajib pajak yang belum menyetorkan kewajiban PPh Final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Menurut penuturan wajib pajak tersebut, sebagian besar kendala yang mereka dihadapi adalah karena mereka belum memahami dengan jelas bagaimana cara menghitung besar PPh Final yang terutang.
Sebagai solusinya, Yusman Primadyanto memberikan ilustrasi bagaimana cara menghitung besar pajak terutang atas transaksi penjualan properti. "Saat terutang pajak penghasilan atas peralihan hak tersebut adalah saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan," ungkap Yusman ketika mengawali penjelasan.
Para wajib pajak yang bergabung dalam kelas pajak daring kali ini merasa sangat antusias dengan adanya acara ini. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta juga dapat dijawab dengan baik oleh Yusman dan Joni. Untuk itu, KPP Pratama Mojokerto berencana akan mengadakan kembali kelas pajak bagi developer dalam beberapa bulan mendatang.
- 31 kali dilihat