Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya menyelenggarakan kegiatan Bincang Pajak dengan tema “Perubahan Peraturan Pemberian Insentif dan Fasilitas Pajak dalam pada Rangka Penanganan Pandemi Covid-19” di radio PRFM 107,5 News, Kota Bandung (Jumat, 23/7). Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya Achmad Rizal Fakhrudin hadir secara daring untuk menjadi narasumber pada acara ini.

Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menandatangani PMK-82 tahun 2021 dan PMK-83 tahun 2021 tentang insentif pajak dan perpanjangan pemberlakuan fasilitas pajak sampai dengan 31 Desember 2021. Atas hal tersebut, pihak KPP Pratama Majalaya pun menyampaikan sosialisasi pada pendengar radio PR FM bahwa insentif dan fasilitas pajak sehubungan Covid-19 resmi diperpanjang.

Sebagai pembuka, Achmad menjelaskan mengenai masa waktu pemanfaatan insentif pajak. “Perubahan Peraturan yang sekarang lebih terfokus, dan dengan adanya relaksasi dalam teknis pelaksanaan pembetulan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan  PPh Final DTP untuk pemanfaatan di masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021, sehingga pembetulannya diberikan jangka waktu sampai 31 Oktober 2021,” jelasnya.

''Pada PMK-82 dan PMK-83 Tahun 2021 ini pun terdapat sektor-sektor yang pemulihannya perlu dukungan lebih, karena setelah dievaluasi, sektor tersebut- contohnya jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi, juga akomodasi itu pemulihannya cenderung tertahan, sedangkan kita semua mengharapkan pertumbuhan ekonomi kita bergerak ke tren yang cenderung positif tentunya,” imbuh  Achmad.

Achmad menambahkan agar Wajib Pajak pendengar PR FM dapat bersama-sama mengecek Peraturan Menteri Keuangan tersebut bahwa ada penyesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada aturan yang baru sehubungan dengan upaya memfokuskan insentif agar tepat sasaran. Kemudian Wajib Pajak PP 23 dan Program Percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) masih tetap mendapatkan insentif, tapi tidak termasuk dalam kategori Wajib Pajak KITE dan KB.

Pihak KPP Pratama Majalaya pun menginformasikan pada pendengar bahwa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, seluruh layanan perpajakan dialihkan pada layanan daring. Wajib pajak pun tidak dapat datang langsung ke KPP Pratama Majalaya, sehingga pendengar dapat mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada www.pajak.go.id untuk mendapatkan informasi, pengajuan insentif dan melaporkan laporan realisasinya melalui e-Reporting pada satu laman tersebut.

“Insentif dan fasilitas ini mekanismenya telah dibuat mudah untuk diakses oleh wajib pajak. Jadi untuk wajib pajak pendengar yang masih penasaran, dan saya harap semakin penasaran, dengan berkonsultasi melalui DJP di Kring Pajak 021 1500200 atau untuk wajib pajak KPP Majalaya dapat mengunjungi kanal Facebook dan Youtube kami di “KPP Pratama Majalaya”, dan dapat mengikuti media sosial kami di instagram dan twitter @pajakmajalaya. Terima Kasih, Selalu Bangga Membayar Pajak,” pungkas Achmad. (HDF)