Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang kembali menyelenggarakan kelas pajak secara langsung di Aula KPP Madya Tangerang, Jalan  Jalur Sutera Barat No.3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 9/1). Kegiatan kelas pajak ini dilakukan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Tangerang untuk mengedukasi wajib pajak pascaimplementasi Coretax DJP, 1 Januari 2025.

“Melalui kelas pajak ini, saya berharap Bapak dan Ibu peserta dapat menggunakan Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan,” jelas Sri Wilissetyowati selaku Kepala Seksi Pelayanan yang turut mendampingi kelas pajak ini. 

Kelas pajak kali ini diikuti oleh 17 wajib pajak dengan menjelaskan materi Coretax DJP secara singkat dan menjawab pertanyaan wajib pajak yang mengalami kendala secara langsung. 

“Saya ingin melakukan pembayaran pajak untuk masa Desember 2024, namun saat akan membuat kode billing di Coretax DJP, saya tidak menemukan masa Desember 2024,” keluh salah satu peserta kelas pajak.

Suhardi, Penyuluh Pajak KPP Madya Tangerang, menyampaikan bahwa untuk pembuatan kode billing 2024 tidak dapat dilakukan melalui Coretax DJP tapi masih menggunakan aplikasi e-billing di DJP Online.  “Sedangkan untuk pembuatan kode billing mulai masa Januari 2025, wajib menggunakan Coretax DJP,” tambah Suhardi.

Kendala lain yang dialami wajib pajak terkait pembuatan faktur pajak. “Saya mengalami kendala saat melakukan upload faktur dengan pesan error Incorrect Signer Passphrase,” keluh salah satu peserta kelas pajak. 

Andy, Penyuluh Pajak KPP Madya Tangerang, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena kesalahan saat menginput passphrase. “Pastikan menginput passphrase yang sesuai. Apabila belum berhasil, silakan mengajukan kembali passphrase dan pastikan minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf kapital, angka, dan simbol. Khusus untuk simbol, tidak dapat menggunakan tanda dan (&), petik (‘), dan dolar ($),” jelas Andy. 

Kelas pajak ini kami lakukan untuk menjawab pertanyaan dan memberikan asistensi secara langsung kepada wajib pajak yang mengalami kendala saat menggunakan Coretax DJP.

“Kami berharap dengan kelas pajak ini wajib pajak dapat menggunakan Coretax DJP dengan mudah, khususnya pada masa transisi sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sri Wilissetyowati.

Pewarta: Rani
Kontributor Foto: Abiyoga
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.