Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melaksanakan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru di Surakarta (Selasa, 6/2). Sosialisasi dilakukan dalam dua sesi yaitu sesi pertama pada tanggal 5 Februari 2024 dan sesi kedua pada tanggal 6 Februari 2024. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring oleh Tim Penyuluh KPP Madya Surakarta dan diikuti oleh total 394 Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Surakarta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sosialisasi dimulai dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Surakarta Dirgo Handoko. “Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Wajib Pajak dapat memahami peraturan perpajakan terbaru terutama mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sehingga Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik,” ujar Dirgda dalam sambutannya.

Sosialisasi kali ini membahas mengenai aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan PPh Pasal 21 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh serta tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER (Tarif Efektif Rata-Rata).

TER terbagi menjadi dua, yakni Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan dibagi menjadi tiga kategori yaitu A, B, dan C dan dibagi berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Tarif Efektif Harian diterapkan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap yang didasarkan pada besaran penghasilan bruto harian). Penggunaan kedua jenis tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional). Dengan berlakunya TER, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.

 

#PajakKuatAPBNSehat

 

Pewarta: Denada Kusherawati
Kontributor Foto: Gardena Cahya Anindita
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.