Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menggelar kegiatan sita serentak aset milik Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya. KPP Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset dua wajib pajak berinisial PT GF dan PT CPJ, di Surakarta (Senin, 30/10). Wajib Pajak PT GF dan PT CPJ masing-masing memiliki utang sebesar Rp1 miliar dan Rp8,7 miliar.

Aset yang disita dari PT GF berupa 3 unit kendaraan bermotor dengan rincian 2 unit Toyota Innova dan 1 unit Toyota Avanza, sedangkan aset yang disita dari PT CPJ berupa 2 unit kendaraan bermotor dengan rincian 1 unit Toyota Innova Zenith dan 1 unit Mazda CX5. Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, beserta seorang Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh karyawan wajib pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Muhamad Ganiyoso, mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, DJP senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak, “Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, diantaranya penyitaan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ganiyoso menyampaikan bahwa penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta ini sudah incrahct berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000," imbuhnya.

Sebelum melakukan penyitaan, terlebih dahulu JSPN Agung Nugroho melakukan asset tracing terhadap kedua wajib pajak tersebut. Didapati asset-aset berupa kendaraan bermotor yang dapat digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. “Proses penyitaan merupakan salah satu penegakan hukum yang output-nya adalah komitmen pelunasan. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” pungkas Ganiyoso.

KPP Madya Surakarta secara aktif melakukan tindakan penyitaan. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melalui kegiatan penyitaan KPP Madya Surakarta berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Novia Pita Loka
Kontributor Foto: Mukhlis Hanafi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.