Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah berlaku sejak 1 Januari 2022. Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UU HPP berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan UU HPP tersebut dan diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami serta melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya gelar Gebyar Pajak dengan tema Implementasi Aturan Turunan UU HPP  dan topik utama Kenaikan Tarif PPN. Acara ini diikuti oleh lebih dari tiga ratus wajib pajak melalui Zoom Meeting, bertempat di ruang studio KPP Madya Surabaya (Rabu, 24/8).

Gebyar Pajak ini dikemas dalam bentuk gelar wicara dan terdapat sesi tanya-jawab melalui kolom pesan Zoom Meeting. Acara ini dibuka dengan sambutan Kepala KPP Madya Surabaya Supandi. Ucapan terima kasih dan penghargaan disampaikan kepada wajib pajak patuh sehingga penerimaan KPP Madya Surabaya berhasil mencapai 103,72% dari target sebesar Rp24,4 triliun tahun 2021 dan sampai dengan saat ini telah mencapai 62,63% dari target sebesar Rp16,93 triliun tahun 2022. Capaian ini termasuk partisipasi seratus sembilan puluh enam wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pada kesempatan kali ini Supandi juga menegaskan segala bentuk pelayanan tidak dipungut biaya dan mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada unsur KPP Madya Surabaya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I P.M. John L. Hutagaol sebagai pembicara utama menyampaikan dengan terbitnya UU HPP, terdapat beberapa perubahan aturan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu kenaikan tarif PPN yang semula 10% menjadi 11% dan telah berlaku pada 1 April 2022. Lahirnya UU HPP ini akan dikuti dengan empat belas PMK sebagai aturan turunannya yang dikelompokkan menjadi empat klaster, yaitu penyesuaian kenaikan tarif PPN, sinkronisasi dengan pajak daerah dan retribusi daerah, penunjukan pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN, serta penunjukan sebagai Pemungut PPN.

Sesi gelar wicara pada kegiatan ini dipandu oleh Moch. Arief Wibowo, sedangkan materi perpajakan disampaikan oleh Syaiful Muslimin dan Kudang Boro Suminar. Ketiganya merupakan Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya. Pemandangan menarik dalam Gebyar Pajak kali ini, baik pemandu sesi gelar wicara maupun pemateri mengenakan pakaian adat tradisional, sekaligus turut serta memeriahkan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Titik kritis aturan turunan UU HPP ini khususnya terkait PPN tidak lupa turut disampaikan oleh pemateri. Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi yang berlaku sejak 14 Juli 2022, sehingga mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan juga layanan lainnya yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru, menutup sesi gelar wicara.

Gebyar Pajak kali ini diharapkan semakin menambah wawasan dan pengetahuan wajib pajak mengenai ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru khususnya terkait PPN dan penggunaan NIK pada NPWP Orang Pribadi. Salah satu bentuk pelayanan kepada wajib pajak, apabila membutuhkan konsultasi dan informasi lebih lanjut terkait topik hari ini, KPP Madya Surabaya membuka layanan konsultasi melalui live chat  Telegram KPP Madya Surabaya, maupun via saluran telepon, Helpdesk KPP Madya Surabaya, yang dapat dihubungi setiap Senin sampai dengan Jumat pada jam layanan yaitu pukul 08.00-16.00 WIB.

 

Pewarta: Rahma Shabrina Jayadiningrum

Kontributor Foto: Pamela Faradena
Editor: Mutia Ulfa