Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara melakukan sosialisasi Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui media aplikasi Zoom (Senin, 6/2).

Kegiatan dimulai pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB dan diikuti 50 peserta. Tema kegiatan membahas implementasi NIK menjadi NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara Ferry Nando Sandhorra menyampaikan pentingnya pemadanan data NIK menjadi NPWP, batas waktu pelaksanaan serta tahapan pemutakhiran data wajib pajak yang dapat dilakukan secara mandiri melalui pajak.go.id.

Kegiatan diakhiri foto bersama dan penyampaian media informasi KPP Madya Dua Jakarta Utara yang terdiri dari Youtube, Instagram, Twitter dan saluran komunikasi lain. Dengan sosialisasi ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap  program optimalisasi integrasi data NIK menjadi NPWP dapat berlangsung secara cepat dan progresif sebelum tenggat waktu yang ditentukan.  

Pewarta: Risma Yusifa
Kontributor Foto: Hamdan Rizki Nurhimawan
Editor: Gusmarni Djahidin