Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara kembali mengadakan kegiatan sosialisasi Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui media zoom meeting KPP Madya Dua Jakarta Utara di Jakarta (Kamis, 9/2).

Kegiatan sosialisasi berlangsung  pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dan diikuti 65 peserta. Materi disampaikan Agata Dwiana Ekasari dan Ari Subroto Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara menjelaskan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait ketentuan format, tanggal berlaku, serta ketentuan aktivasi dan pemadanan data NIK.

Kegiatan sosialisasi diakhiri pemberian informasi seputar media sosial KPP Madya Dua Jakarta Utara, antara lain Youtube, Instagram, Twiter, dan saluran informasi lain untuk mempermudah wajib pajak memperoleh informasi perpajakan.